Dalam
pandangan sebagian kalangan mungkin saja menteorikan penerapan syari'at dalam
konteks negara Indonesia sebelum merombak Indonesia menjadi Negara Islam
hanyalah suatu ilusi. Namun bagi sebagian besar kalangan para ahli hukum Islam
Indonesia, tidak ada alasan yg kuat untuk mengingkari pemberlakuan hukum islam
dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di negara Pancasila ini.
Argumen filosofis, yuridis, sosiologis maupun politis yg menjadi pijakan
pembentukan UU negara modern telah memperkokoh posisi hukum islam untuk menjadi
sumber legislasi hukum negara Indonesia.
Pada Hari
Rabu 22 April 2015 Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah melaksanakan
Launching Perda Syari'ah dengan tema "Menerapkan Nilai-Nilai Religius
Agamis" Ini merupakan prestasi besar dalam sepak terjang perjuangan para
aktivis islamis di kota santri ini.
Kita sebagai
pelajar khususnya pelajar persis diharapkan dapat kritis menanggapi fenomena yg
jarang ini, persoalan mengenai kompleksitas penerapan hukum islam di Indonesia
serta keadaan kultural-sosiologis yang heterogen di Indonesia sendiri menjadi
perbincangan hangat di kalangan para ahli. Baru-baru ini tepatnya Febuari 2015 Ust
Jeje Zainudin telah menerbitkan disertasinya yg sangat menarik untuk dikaji,
dengan judul "Metode dan Strategi Penerapan Syari'at Islam di
Indonesia" Ust Jeje menyuguhkan prinsip Gradualitas sebagai metode
sekaligus strategi penerapan syari'at islam yg sejatinya telah terimplementasikan
dalam sepak terjang sejarah Indonesia. Kita tunjukan identitas kita yg ilmiah,
kritis dan responsif dengan ikut 'nimbrung' dalam isu isu yg hangat ini.
Arrasikhuna fil Ilmi
Ditulis oleh : Rijal Jirananda
Fotografer : Rida Alya Sidiq
Arrasikhuna fil Ilmi..
BalasHapus