“diantara isi
dari Perda syari’at ini yaitu mengatur tentang cara berpakaian terutama untuk
seorang muslimah, anjuran para pegawai agar melaksanakan sholat shubuh berjama’ah
dan mengaji pada saat maghrib.” Tutur Ust. Herman Suherman selaku anggota DPR
Kota Tasikmalaya.
“penerapan syari’at Islam dalam
peraturan daerah ini sudah diusulkan sejak tahun 2009, namun terdapat beberapa
kendala dan perlunya direvisi ulang menurut Menteri Dalam Negeri.” Lanjutnya.
Kegiatan
pengesahan Perda Syari’at No. 7 thn 2014 yang akan segera diubah menjadi Perda
Syari’at No. 7 tahun 2015 ini dihadiri oleh Walik Kota Tasikmalaya, aktifis
Ormas Islam, Santri, pejabat, Polisi, dan masyarakat muslim Tasikmalaya
lainnya.
“Saya
bahagia dan mendukung sekali dengan disahkannya peraturan yang berlandaskan
syari’at Islam ini. Saya harap Kota Tasikmalaya akan tetap eksis dengan Sebutan
Kota Santri. Dan untuk wanita muslimah selain berjilbab juga diharapkan bisa
ikut menjaga akhlak baiknya.” Kata Ibu Yuyun sebagai bagian dari Tim
Kreatifitas Muslim.
Disamping
acara Launching Perda Syari’at juga turut dilaksanakan kegiatan Peresmian MSI,
Majelis Shawalat Indonesia. Polwan berjilbab pun ikut menghadiri acara
Istighosah pagi itu di Mesjid Agung Kota Tasikmalaya. Mereka berharap agar
tugasnya dapat dilaksanakan dan tak lepas dari syari’at Islam.
Ditulis oleh : Agni Aulia Hartono
Fotografer : Rida Alya Shidiq & Sulam Ummu Rosyidah
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon pos komentar dengan bahasa yang baik dan untuk tidak menyertakan Link apapun di box ini. Syukron