Tasykil Ikatan Pelajar Persis

Pimpinan Daerah Tasikmalaya Masa Jihad 2016 - 2017 | Ar-Rasikhuna Fil Ilmi !

Tasykil Ikatan Pelajar Persis Putri

Pimpinan Daerah Tasikmalaya Masa Jihad 2016 - 2017 | Ar-Rasikhuna Fil Ilmi !

Afwan

Afwan

Afwan

Afwan

Afwan

Afwan

Senin, 14 September 2015

Implikasi Teori Evolusi Bagian 1



"Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya kebinasaan mereka ? maka kepada berita manakah lagi mereka akan beriman sesudah Al-Qur'an itu ?" (Q.S Al-A'raf : 185)

Setiap bagian di alam semesta ini menunjukkan adanya penciptaan yang luar biasa. Sebaliknya, faham materialisme, yang berusaha menolak fakta sesungguhnya tidak lain hanyalah faham palsu yang tidak ilmiah. Hampir semua penganut faham ini adalah penganut darwinisme, yakni teori evolusi. Teori ini yang berpendirian bahwa kehidupan berasal dari benda mati, yang terjadi secara kebetulan.

                Menurut teori evolusi, setiap spesies hidup muncul dari yang mendahuluinya. Suatu spesies yang dahulu pernah ada secara lambat laun akan berkembang dan menghasilkan spesies lainnya yang beraneka ragam. Asumsi Darwin menunjukkan bahwa spesies tunggal ini tercipta dengan kebetulan. Darwin tidak mengakui bahwa makhluk-makhluk yang ada tercipta dari Tuhan, menurut pengakuannya dalam pembahasan bab yang panjang dari bukunya yang berjudul Origin of Species , yang diterbitkan pada tahun 1856.

Lalu pertanyaan mendasar muncul dari proses Evolusioner ini : Bagaimanakah asal mula terjadinya “sel pertama” tersebut ?

                Karena teori evolusi menolak penciptaan dan tidak menerima campur tangan supernatural dalam bentuk apa pun, maka Darwin berpendirian bahwa “sel pertama” muncul secara kebetulan berdasarkan hukum alam, tanpa ada rancangan atau perencanaan.

                Menurut teori ini, materi tak bernyawa menghasilkan sel bernyawa sebagai akibat dari munculnya sel pertama secara kebetulan tersebut. Namun, pernyataan ini bahkan tidak sesuai dengan hukum biologi yang paling tak terbantahkan. (Harun Yahya, some secret of the Qur’an hal. 278)

                Ahli evolusi pertama abad 20 yakni Alexander Oparin, seorang ahli biologi Rusia terkenal. Dia berusaha membuktikan bagaimana “sel pertama” / sel dari sebuah makhluk hidup itu tercipta secara kebetulan dalam setiap tesis yang diajukannya pada tahun 1930-an. Namun penelitian ini gagal dan Oparium menyatakan pengakuan :

sayang, asal usul sel tetap menjadi tanda tanya, yang sesungguhnya menjadi titik paling gelap dari seluruh teori evolusi.” (Alexander I. Oparin, Origin of life, (1936) New York, Dover Publication, 1953 (cetak ulang) hlm. 196.”

                Teori Evolusi Darwin justru semakin merumitkan. Pertanyaan-pertanyaan tak terjawab dengan pasti. Seperti, kemanakah fosil “spesies tunggal” itu berada, jika memang ada ? kenapa kera menjadi nenek moyang manusia dengan alasan seleksi alam namun kera masih tetap hidup tidak ikut berevolusi ? dan yang paling penting, bagaimanakah “sel pertama” tercipta sebagai “penyusun dasar” dalam penciptaan makhluk hidup ?



Catatan Kaki utama : Beberapa Rahasia Dalam Al-Qur’an / Some Secrets of the Qur’an (2002) –Harun Yahya-

               
 Agni Aulia H. PPI 7 Cempakawarna. (Koor. KomInfo IPPi)

Rabu, 22 April 2015

Bagaimana Pelajar Muslim Merespon Perda Syari'ah



Dalam pandangan sebagian kalangan mungkin saja menteorikan penerapan syari'at dalam konteks negara Indonesia sebelum merombak Indonesia menjadi Negara Islam hanyalah suatu ilusi. Namun bagi sebagian besar kalangan para ahli hukum Islam Indonesia, tidak ada alasan yg kuat untuk mengingkari pemberlakuan hukum islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di negara Pancasila ini. Argumen filosofis, yuridis, sosiologis maupun politis yg menjadi pijakan pembentukan UU negara modern telah memperkokoh posisi hukum islam untuk menjadi sumber legislasi hukum negara Indonesia.


Pada Hari Rabu 22 April 2015 Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Launching Perda Syari'ah dengan tema "Menerapkan Nilai-Nilai Religius Agamis" Ini merupakan prestasi besar dalam sepak terjang perjuangan para aktivis islamis di kota santri ini.
Kita sebagai pelajar khususnya pelajar persis diharapkan dapat kritis menanggapi fenomena yg jarang ini, persoalan mengenai kompleksitas penerapan hukum islam di Indonesia serta keadaan kultural-sosiologis yang heterogen di Indonesia sendiri menjadi perbincangan hangat di kalangan para ahli. Baru-baru ini tepatnya Febuari 2015 Ust Jeje Zainudin telah menerbitkan disertasinya yg sangat menarik untuk dikaji, dengan judul "Metode dan Strategi Penerapan Syari'at Islam di Indonesia" Ust Jeje menyuguhkan prinsip Gradualitas sebagai metode sekaligus strategi penerapan syari'at islam yg sejatinya telah terimplementasikan dalam sepak terjang sejarah Indonesia. Kita tunjukan identitas kita yg ilmiah, kritis dan responsif dengan ikut 'nimbrung' dalam isu isu yg hangat ini.

Arrasikhuna fil Ilmi


Ditulis oleh : Rijal Jirananda
Fotografer : Rida Alya Sidiq

Launching Perda Syari'at No. 7 tahun 2014 Kota Tasikmalaya


         Rabu , 22/04, Mesjid Agung Kota Tasikmalaya dibanjiri umat muslim yang berbahagia menghadiri Launching Perda Syari’at No. 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius.
“diantara isi dari Perda syari’at ini yaitu mengatur tentang cara berpakaian terutama untuk seorang muslimah, anjuran para pegawai agar melaksanakan sholat shubuh berjama’ah dan mengaji pada saat maghrib.” Tutur Ust. Herman Suherman selaku anggota DPR Kota Tasikmalaya.
                “penerapan syari’at Islam dalam peraturan daerah ini sudah diusulkan sejak tahun 2009, namun terdapat beberapa kendala dan perlunya direvisi ulang menurut Menteri Dalam Negeri.” Lanjutnya.
                Kegiatan pengesahan Perda Syari’at No. 7 thn 2014 yang akan segera diubah menjadi Perda Syari’at No. 7 tahun 2015 ini dihadiri oleh Walik Kota Tasikmalaya, aktifis Ormas Islam, Santri, pejabat, Polisi, dan masyarakat muslim Tasikmalaya lainnya.  
            “Saya bahagia dan mendukung sekali dengan disahkannya peraturan yang berlandaskan syari’at Islam ini. Saya harap Kota Tasikmalaya akan tetap eksis dengan Sebutan Kota Santri. Dan untuk wanita muslimah selain berjilbab juga diharapkan bisa ikut menjaga akhlak baiknya.” Kata Ibu Yuyun sebagai bagian dari Tim Kreatifitas Muslim.
             Disamping acara Launching Perda Syari’at juga turut dilaksanakan kegiatan Peresmian MSI, Majelis Shawalat Indonesia. Polwan berjilbab pun ikut menghadiri acara Istighosah pagi itu di Mesjid Agung Kota Tasikmalaya. Mereka berharap agar tugasnya dapat dilaksanakan dan tak lepas dari syari’at Islam.


                 Selain pengesahan oleh Tokoh Agama Islam, Perda ini nantinya juga akan ikut ditandatangani oleh Tokoh Agama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Khonghucu. Itu karena Perda syari’at ini bertujuan untuk menjadikan warga Tasikmalaya bisa hidup lebih religius sesuai agamanya masing-masing.

                Diharapkan untuk umat muslim khususnya, peraturan ini agar kiranya dapat terwujud dengan implementasi yang  tepat  dengan menjalani kehidupan sesuai syari’at Islam. Yakni apa yang telah diatur dalam Al-qur’an dan As-Sunnah. Berpakaian sopan dengan menutup aurat, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan miras, menghindari akhlak buruk, dan melaksanakan kegiatan kerohanian lainnya secara berjamaah. Hingga akhirnya akan tercipta kehidupan yang lebih religius lagi bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Ditulis oleh : Agni Aulia Hartono
Fotografer : Rida Alya Shidiq & Sulam Ummu Rosyidah